Tahun 2024 sebagai tahun politik, sebagai warga negara yang baik tentu saja harus berpartisipasi dalam Pemilu.
Pemilu menjadi momentum yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia karena akan terjadi pergantian pemimpin secara sah, dan dijadikan sebagai pesta demokrasi.
Pemilu juga diharapkan akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang membawa Indonesia menuju era baru.
Partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan akan menumbuhkan pemberdayaan masyarakat sehingga hal ini memberi ruang yang cukup luas bagi masyarakat untuk melibatkan diri dari mulai proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi terhadap hasil dari pembangunan itu sendiri.
Sebenarnya ada banyak hal yang bisa dijadikan sebagai bentuk apresiasi politik meski hanya sekelas masyarakat biasa saja. Nah, memangnya apa saja sih yang bisa dijadikan sebagai bentuk partisipasi politik masyarakat?
Partisipasi politik masyarakat secara konvensional umumnya diwujudkan dalam proses pemberian suara (seperti: pemilihan umum, voting dan lain-lain), diskusi politik, kegiatan kampanye, pembentukan partai politik atau kelompok kepentingan, bergabung dengan Parpol atau kelompok kepentingan serta diwujudkan dalam komunikasi.
Meski semua masyarakat diharuskan ikut berpartisipasi dalam kelangsungan pesta demokrasi setiap lima tahun sekali ini tapi jangan lupa, bahwasanya ada pihak yang harus bersikap netral dalam setiap diadakannya pemilu.
Sebagai salah satu bagian dari aparatur sipil negara alias ASN, pegawai negeri sipil (PNS) wajib menjaga netralitas dalam pemilu. Sesuai dengan Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.
Jadi netralitas ASN itu apa?
Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Pernyataan ini menegaskan agar seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan

Bolehkah Istri ASN berpolitik?
Sebagai seorang istri dari seorang suami yang berstatus PNS saya memang dilarang menggunakan atribut yang mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan fasilitas milik negara.
Saat mendampingi kampanye pasangannya, para istri PNS juga dilarang berfoto bersama Paslon dengan berbagai macam atribut.
Nah, sebagai seorang istri dari suami yang berprofesi sebagai guru PNS, selama ini saya memang gak pernah diajak untuk berpartisipasi dalam hal apa pun oleh pihak mana pun terkait pesta demokrasi yang akan berlangsung 14 Februari nanti.
Tapi sebaliknya, sebagai seorang blogger, akhir-akhir ini justru saya kebagian mendapatkan job politik. Lalu apakah saya terima? Lho, kenapa tidak? Rezeki masa ditolak?
Saya bukan blogger kaya, bukan yang memilih ngeblog sebagai ajang gengsi-gengsian aja dimana penghasilan utama dari profesi yang sesungguhnya sekali dapat (seperti dosen, dokter, kontaktor, programmer, manager, atau anggota dewan dll yang gajinya memang wah) lebih besar dari penghasilan ngeblog selama bertahun-tahun.
Saya hanya seorang ibu rumah tangga yang kebetulan juga ingin memajukan pondok ngaji yang kami kelola. Jadi penghasilan ngeblog, besar kecil sangat diharapkan demi operasional kegiatan belajar mengajar.
Ketika mendapatkan job politik juga pakai brief. Jadi sebelum mengerjakan pekerjaannya, bisa dilihat apakah ada potensi kecurangan, atau apakah termasuk kampanye hitam yang menjelekkan salah satu Paslon, misalnya. Atau justru memberikan informasi dan edukasi sehingga bisa memberikan manfaat bagi orang yang mengikuti kita?
Kalau brand gak suka sama bloger yang suka posting politik ya anggap saja belum rezeki. Saya juga gak mau terpenjara dalam menyuarakan kebenaran? Entah kalau manteman...
Mengikuti job salah satu Paslon bukan berarti saya sudah pasti memilihnya saat pemilu nanti. Ingat, suami dan keluarga masuk ke dalam daftar warga yang harus netral.
Kalau pun yang PNS suami saya, sebagai istri, saya masih punya kebebasan dalam menentukan pilihan, pun tidak perlu diperlihatkan juga kali ya? Bukankah azas pemilu itu langsung umum bebas dan rahasia?
Mengikuti sebuah job bermuatan politik sehat, politik edukasi justru bagi saya ini adalah sebuah partisipasi sebagai warga negara yang baik, dimana kita bisa memberikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan dan mengajak warga negara lain untuk tidak golput.

Apa itu golput dalam pemilu?
Golput istilah ini selalu muncul mendekati hari-hari pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Golput atau golongan putih selalu diidentikkan dengan sikap cuek, apatis, atau tidak mau cawe-cawe dengan kondisi politik; akhirnya tidak memilih untuk berangkat ke TPS untuk mencoblos.
Apa yang terjadi jika kita golput?
Tingginya angka golput menyebabkan rendahnya tingkat kepercayaan dan kredibilitas calon terpilih.
Peran suara pemilih dalam Pelilihan Umum (Pemilu) sangat penting, sebab melalui suara ini nantinya dihasilkan keputusan yang akan mempengaruhi jalannya pemerintahan 5 tahun ke depan.
Sebagai warga negara yang baik, walau tidak terjun di dunia politik praktis, bikin konten tentang ajakan untuk berpartisipasi baik dalam pemilu, dan bikin konten ajakan untuk tidak golput, saya rasa itu sudah menjadi bagian dari partisipasi politik masyarakat secara konvensional pada umumnya. Atau ada lagi bentuk partisipasi lainnya menurut manteman?
Dan saya bangga melakukan itu karena begitulah berpartisipasi dalam berpolitik versi saya sebagai seorang bloger rumah tangga, semampunya, sesuai dengan keadaan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar