Jumat, 01 April 2022

Kang Pisman, Proyek Model Kawasan Bebas Sampah dalam Perjalanan Bandung Menuju Zero Waste Cities

Sudah pernah mendengar program zero waste cities? Ada beberapa daerah yang sudah menerapkan program Zero Waste Cities, seperti Kota Cimahi, Kota Bandung,  Denpasar, Gresik, Karawang dan Purwakarta.

Zero Waste Cities adalah program yang mendorong lingkungan rumah tangga untuk  memilah sampah dari rumah dengan bantuan pemerintah daerah. Masyarakat didorong untuk membuat rancangan ulang daur sumberdaya, sehingga semua produk yang terbuang (yaitu sampah) bisa digunakan kembali. Jika semua sampah bisa dimanfaatkan otomatis tidak ada sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir. Bukankah ini sangat mengagumkan?

Tapi kenyataannya pengelolaan sampah itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan perjuangan yang tidak mudah guna mengubah sistem buang sampah yang sudah membudaya dengan semua lapisan masyarakat kita. Meski ada regulasi tapi jika tidak diawasi seolah semua berjalan masing-masing saja.

Pengelolaan Sampah Kota Bandung Belum Signifikan

Itu yang bisa saya tangkap setelah mengikuti acara Konferensi Pers Menjajaki Transisi (Perjalanan Kota Bandung Menuju Zero Waste Cities) yang diselenggarakan organisasi non profit profesional Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB), selaku organisasi yang konsisten dalam mempromosikan dan mempraktikkan pola hidup selaras alam untuk mencapai kualitas hidup yang baik dan berkelanjutan bagi masyarakat, pada Selasa 29 Maret 2022.

Ada banyak yang peduli terkait masalah sampah khususnya di Bandung. Dibuktikan dengan lahirnya BJBS (Bandung Juara Bebas Sampah) yang mana di dalamnya terdiri dari berbagai elemen masyarakat seperti pihak swasta, birokrat, konsultan, para sponsor, individu, peneliti, LSM, dosen, dan sebagainya.

Jadi BJBS adalah forum pelaku persampahan sebagai wadah kolaborasi dan komunikasi lintas sektor yang mendukung perubahan sistem pengelolaan sampah di Bandung.

Nyatanya, sekian tahun berjalan tata kelola persampahan di Bandung yang mengusung prinsip “Kang Pisman” (singkatan dari Kurangi, Pisahkan, Manfaatkan) masih belum mencapai hasil yang diharapkan.

Sebagai informasi, tahun 2018, BJBS selaku forum pengelolaan sampah Kota Bandung,  berhasil mendorong Walikota Bandung saat itu Oded M. Danial meluncurkan program “Kang Pisman” ini. Dalam program “Kang Pisman”, Pemerintah Kota Bandung memprioritaskan 8 kelurahan untuk menjadi Kawasan Bebas Sampah (KBS). Tahun 2018 saja, program KBS telah hadir di 41 RW di Bandung.

Pengembangan program Zero Waste Cities oleh YPBB yang sudah dirintis sejak 2013 guna mewujudkan dan mengembangkan Kawasan Bebas Sampah (KBS) pada skala kelurahan, kecamatan, hingga kota Bandung sendiri ternyata banyak mengalami kendala dan tantangan.

Melihat kondisi itu, YPBB, yang mengadopsi program ZWC dari Mother Earth Foundation di Filipina, merekomendasikan adanya perbaikan tata kelola persampahan. Mulai dari regulasi, kelembagaan, operasional, pembiayaan, serta pelibatan publik di setiap kawasan.

Perbaikan ini tentu saja harus merata secara keseluruhan. Rekomendasi ini memperkuat dampak positif program KBS yang sudah diinisiasi Pemerintah Kota Bandung sejak 2015.

Kondisi di Lapangan

YPBB tidak sembarangan memberikan rekomendasi. Melainkan berdasarkan temuan pada pilot project KBS di dua kelurahan, yaitu Sukaluyu dan Babakan Sari. Dimana masyarakat di dua kelurahan ini diminta untuk memilah sampah mulai dari rumah masing-masing.

Hasilnya sekarang di Kelurahan Sukaluyu sudah berhasil mengelola jejaring titik-titik pengomposan sampah organik di skala komunitas. Sementara dari 3 RW di Babakan Sari, 1 RW telah melakukan pemilahan sampah dari sumber secara konsisten.

Penemuan YPBB di dua kelurahan tersebut dapat terlihat jika konsistensi penerapan sistem pemilahan sampah masih sangat bertumpu pada sosok ketokohan di RW setempat. Jadi kalau ada tokoh penggerak atau pendamping baru program berjalan. Jika tidak, ya asal-asalan. Padahal jika masalahnya seperti itu perubahan tata kelola persampahan di Bandung jelas tidak akan efisien.

Koordinator Manajer Kota ZWC dari YPBB, Ratna Ayu Wulandari mengapresiasi transformasi penanganan sampah oleh Pemerintah Kota Bandung lewat program KBS ini. Program yang mengandalkan partisipasi warga hingga pengembangan sistem sudah dijalankan maksimal walau dampaknya belum signifikan.

Masih banyak masyarakat yang mau melakukan dukungan untuk KBS selama ada intensif dari pemerintah. Kalau ada pendamping baru berjalan. Padahal sebagaimana dikatakan Bu Ayu, saat konferensi pers Perjalanan Bandung Menuju ZWC secara daring, jika mengandalkan pendamping terus-menerus ini akan terjadi pemborosan sumber daya.

Koordinator Bandung Juara Bebas Sampah (BJBS), Ria Ismaria pada kesempatan itu pun menyampaikan catatan kritis terkait pengelolaan KBS. Menurutnya penerbitan regulasi yang bisa dijadikan dasar guna penguatan upaya penanganan sampah sejak dari skala rumah tangga perlu dieksekusi agar hasilnya berdampak positif.

Menurut Mbak Ria, jika pemerintah ketat dalam peraturan, kemungkinan masyarakat bisa ikut tergerak sehingga terjadi perubahan lebih cepat. Pemerintah pasti bisa mengupayakan dengan beragam cara, toh sumber pembiayaan ada anggarannya. Jadi tidak ada alasan. Maksimalkan segala perangkat aturan maka kelembagaan akan semakin efektif dan efisien.

Bukan tanpa alasan, persoalan penegakan aturan itu berkaitan dengan temuan YPBB dari studi kasus di lapangan.

Jadi ditemukan apabila tanpa ketokohan yang kuat, dua RW di Babakan Sari hanya menyetor sampah organik supaya memenuhi syarat ZWC saja. Selain itu, mekanismenya juga bermasalah. Pemilahan sampah yang idealnya dilakukan warga di rumah, malah dikerjakan petugas pengumpul.

Tantangan berikutnya, tokoh kewilayahan itu tentu saja berganti seiring masa jabatannya sehingga tidak bisa bergantung pada sosok orang, melainkan sistem.

Studi komparasi YPBB menemukan pencapaian ZWC ini cukup besar potensinya untuk diwujudkan bila seluruh stakeholder dapat turut serta berpartisipasi aktif. Terlebih pemerintah kota yang memiliki wewenang penuh di daerah.

YPBB menekankan jika keterlibatan pemerintah menjadi poin penting dalam tata kelola persampahan di tingkat kelurahan maupun kecamatan. Khususnya dalam membangun kelembagaan dan penyusunan sistem pembiayaan berkelanjutan untuk sistem pengumpulan sampah yang sudah dipilah dari sumber sampah berasal.

YPBB berharap model pengumpulan sampah yang awalnya kumpul – angkut – buang, lalu bergeser menjadi “Kang Pisman” perlu terus diperbaiki, direplikasi, serta dipercepat penyebarannya seiring dengan semakin gentingnya krisis lingkungan dan sosial.

Regulasi Pemkot Bandung

Pemerintah Kota Bandung sendiri ternyata sudah memiliki aturan resmi guna memperbaiki tata kelola sampah dan mendorong dilakukannya sistem pemilahan sampah lewat Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Kesulitan pemerintah kota dalam menerapkan peraturan ini berkaitan dengan isu kelembagaan. Meski sudah terdesentralisasi hingga tingkat kelurahan, namun belum berjalan baik karena kelembagaan dan pembagian peran pengelolaan sampah masih belum terstruktur.

Kelurahan dan RW tidak memiliki wewenang sepenuhnya dan sumber daya manusia memadai untuk mengelola sampah sangat terbatas.

Karena itu YPBB terus mendorong peranan pemerintah pada tingkat kecamatan dan kelurahan untuk menerbitkan regulasi kawasan yang mewajibkan semua warga untuk bisa memilah sampah dari rumah.

Ternyata pada sisi operasional, pemilahan sampah dari rumah tidak dapat berjalan baik karena petugas pengumpul sampah swasta atau yang tidak terikat dengan unsur kewilayahan, sulit berkoordinasi dengan pejabat pemerintahan. Studi kasus dari Kecamatan Coblong menunjukkan mayoritas pengumpul sampah swasta itu tidak dikelola pengurus RW.

Sedangkan studi kasus di Neglasari, koordinasi antara petugas “Kang Pisman” dengan perangkat kelurahan dan tim YPBB justru masih berjalan lambat. Entahlah mungkin petugas “Kang Pisman” merasa enggan dan segan menegur warga yang tidak taat?

Alhasil pekerjaan monitoring dan evaluasi yang menjadi tugas mereka pun tidak dikerjakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sehingga pencapaian target mengalami keterlambatan. Kendala-kendala ini menunjukkan bahwa kegiatan berjalan sebatas ada insentif saja. Tanpa kelembagaan yang kuat tidak akan cukup untuk memperbaiki tata kelola sampah sesuai target.

Kondisi ini memperlihatkan kalau kelembagaan pengelolaan sampah tingkat kelurahan dan kecamatan yang masih berada dalam tahap awal transisi sangat berperan penting.

Idealnya, setiap warga menjadi partisipan aktif sesuai dengan peran, minat, dan keterampilan masing-masing dalam perbaikan tata kelola pengelolaan sampah kawasan.

Pembiayaan

Perlu diketahui dalam hal pembiayaan, sistem pengelolaan sampah “Kang Pisman” ini belum mendapatkan anggaran khusus secara resmi dari pemerintah kota. Padahal, jika mengacu pada sistem pengelolaan sampah keseluruhan, para petugas semestinya digaji secara resmi oleh pemerintah.

Diakui Deti Yulianti, Kepala Seksi Kerjasama Teknis Operasional, Pengawasan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung di tahun 2020-2021 kemarin pihaknya baru mampu memberikan insentif saja pada beberapa petugas pengumpul di Sukamiskin dan Cihaurgeulis, di luar gaji yang sudah didapat oleh petugas dari iuran warga.

DLH Kota Bandung pun mengakui masih adanya ketergantungan pada pendamping di wilayah terkait pengelolaan KBS sejak 2019. Kondisi ini dievaluasi dan diperbaiki pihak mereka dengan menciptakan sistem yang lebih berkelanjutan.

DLH Kota Bandung membangun dan menurunkan rencana teknis pengelolaan sampah pada skala kelurahan. Tahun 2020, mulai diujicobakan pengembangan KBS tidak fully participatory base tapi dibangun sistem antara petugas pengumpul terpilah, pendamping, dan dukungan sarana dari wilayah setempat untuk pengolahan sampah.

DLH Kota Bandung berharap jika konsep ini bisa berlaku pada 151 kelurahan yang ada maka target 30 persen pengurangan sampah dari pemerintah pusat bisa terpenuhi dan terlampaui. Tapi proses ini masih belum sepenuhnya berjalan seiring transisi pengelolaan sampah dari perusahaan daerah PD Kebersihan ke unit pelaksana teknis di bawah DLH Kota Bandung.

Salah satu rencana DLH Kota Bandung guna mendukung pengelolaan sampah adalah dengan membuat jadwal pengangkutan sampah yang sudah terpilah. Untuk sampah organik setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu. Sementara pengumpulan sampah anorganik setiap Selasa dan Jumat. Program ini diproyeksikan pada 18 TPS dan jika berjalan lancar bisa jadi diterapkan pada seluruh wilayah kota.

Kondisi ini diakui Deti jadi lebih berat karena DLH Bandung berfungsi sebagai regulator sekaligus operator. Karenanya beban pembiayaan akan semakin besar.

Strategi pengorganisasian pembiayaan baru dan sistem retribusi yang terstruktur dibutuhkan oleh pemerintah untuk menanggung biaya-biaya yang selama ini dikeluarkan masyarakat untuk membayar layanan jasa petugas pengumpul sampah lokal

Masalah yang dihadapi DLH Bandung lainnya adalah kurangnya ketersediaan ruang untuk mengumpulkan sampah khususnya di kawasan permukiman padat penduduk.

Untuk mengatasi hal tersebut, YPBB merekomendasikan penggunaan infrastruktur skala kecil seperti komposter dan penampungan modular berukuran kecil, yang penyediaannya dibantu oleh DLH Bandung sendiri.

Pada konferensi pers ini YPBB terus merekomendasikan beberapa point penting kepada pemerintah, diantaranya:
  • Pemerintah segera mengembangkan tata kelola ZWC secara merata dan keseluruhan
  • Memprioritaskan membangun kelembagaan dan sistem pembiayaan berkelanjutan untuk sistem pengumpulan terpilah dari sumber
  • Penguatan regulasi dan kelembagaan dari tingkat kota hingga tingkat kelurahan
  • Pengalihan dan pengorganisasian pembayaran petugas pengumpul sampah dilakukan oleh pemerintah
  • Memberikan wewenang dan tanggungjawab atas pengumpulan terpilah
  • Penerapan aturan pemilahan kawasan–termasuk mekanisme pengawasan dan sanksi.
 

Dari Konferensi Pers Menjajaki Transisi (Perjalanan Kota Bandung Menuju Zero Waste Cities) secara daring pada Selasa, 29 Maret 2022 ini kita bisa mengetahui permasalahan yang terjadi sesungguhnya.

Terlepas dari warga Kota Bandung atau bukan permasalahan sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Sejatinya ada banyak pelajaran yang bisa kita contoh mulai dari upaya kegigihan dalam penanganan sampah, sistem “Kang Pisman” demi terciptanya kemanfaatan sampah sampai kemandirian warga atau kawasan demi terciptanya Kawasan Bebas Sampah sehingga terbentuk Zero Waste Cities sesuai harapan yang kesemuanya itu bisa kita terapkan dimana saja kita berada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar