Karena itu jangan heran (apalagi iri) kalau ada blogger yang datang ke acara launching produk dia bawa gadget tercanggih dan tipe terkini. Jelas, kan orang kaya gitu lho! Dan dia bukan hanya mampu beli gadget saja, tapi juga punya kendaraan pribadi dan tempat tinggal di lingkungan perumahan mewah ibukota atau penyangganya yang terbilang mahal. Karena itu bisa jadi dia juga punya asisten rumah tangga (ART/PRT) dan ada kemungkinan ART/PRTnya lebih dari seorang.
Tapi ngomong-ngomong itu pekerja di rumah sudahkah diperlakukan dengan baik? Sudahkah dipenuhi hak-hak dasarnya? Kebanyakan suka menyepelekan soal hak dasar buruh ini nih. Asal sudah kasih makan layak, kasih gaji tepat waktu dan THR setiap hari raya, dipikirnya itu sudah lebih dari cukup.
Jika dirumah teman-teman bloger punya asisten rumah tangga maka jangan lupa soal jaminan kesehatannya juga. Karena itu termasuk hak dasar buruh juga lho! Kita bisa mendaftarkan pekerja/ART sebagai peserta BPJS, sehingga mereka juga mendapat layanan dan jaminan kesehatannya saat sakit.
Tahukan kalau sudah menjadi peraturan presiden bahwa setiap orang (WNI) wajib menjadi peserta BPJS termasuk para pekerja rumah tangga. ART harus didaftarkan oleh majikan dan masuk kedalam kategori PBPU/Mandiri yang iurannya dapat dibayarkan oleh majikan. Jadi kalau kita ngaku menjadi blogger eh majikan baik, sebaiknya ikut sertakan pekerja di rumah kita (yang katanya dianggap seperti saudara sendiri itu) sebagai peserta BPJS juga.
Seperti dikatakan Direktur Kepersertaan BPJS, Sri Endang Tidarwati bahwa pekerja rumah tangga itu boleh daftar sendiri dan boleh didaftarkan oleh majikannya. Karena statusnya bekerja pada majikan, ART tidak memiliki kewenangan untuk menambahkan anggota keluarganya menjadi peserta yang menjadi tanggungan majikan. Kecuali kalau majikannya super baik hati, mau nanggung semu iuran anak dan suami/istri nya juga, hehehe. Itu bergantung pada kebaikan majikan.
Jika PRT didaftarkan oleh majikan maka majikan dapat menentukan kelas iuran yang disesuaikan dengan kemampuan majikan. Untuk biaya premi bisa dipilih majikan sesuai kemampuannya. Seperti perawatan kelas 3 setoran per bulan hanya Rp 25.500 per orang. Untuk perawatan kelas II sebulan Rp 51.000 per orang dan perawatan kelas I sebesar Rp 80.000 per orang. Saya sendiri alhamdulillah punya majikan baik dan sudah mendaftarkan saya sebagai peserta BPJS dengan iuran premi kelas 2.
Gimana cara mendaftarkan pekerja kita menjadi peserta iuran BPJS? Berikut prosedur mendaftarkan PRT menjadi peserta BPJS:- Calon Peserta (Pekerja dan atau bersama majikan) mendaftar ke BPJS Mengisi Formulir dan Menunjukan KTP/KK Calon Peserta akan dijelaskan mengenai Virtual Account Nanti Calon peserta akan diminta untuk melakukan pembayaran ke Bank dengan menggunakan virtual account yang telah diberikan oleh BPJS Kesehatan. Calon peserta kembali ke BPJS Kesehatan, konfirmasi pembayaran iuran untuk pertama kali BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar