Anak saya yang baru semingguan ini masuk SMP bercerita kalau temannya, beberapa kali dipalak oleh kakak kelas setiap istirahat atau akan pulang sekolah. Dimintai uang secara paksa sejumlah dua ribu, lima ribu bahkan lebih.
Ketika saya selidiki lebih jauh, anak saya tidak kenal dengan anak yang memalak itu. Yang pasti katanya kakak kelas, entah kelas delapan atau sembilan.
Anak saya sendiri mungkin kebetulan tidak dipalak karena anak saya jarang keluyuran. Istirahat selama semingguan ini ia belum pernah ke kantin, karena selain saya bawakan bekal dari rumah, sifat anak saya juga memang pendiam dan pemalu. Ia tidak mudah bisa bergaul dengan teman baru. Karenanya saat istirahat anak saya lebih banyak diam di kelas. Beda dengan temannya yang kena palak itu, sering keluar masuk kelas untuk bermain, ke kantin atau ke toilet.
Sebagai orang tua murid, kaget banget pastinya, setingkat SMP di daerah yang bisa dibilang pelosok seperti Cianjur Selatan ini kok sudah ada aksi pemalakan seperti itu? Apakah para guru mengetahui kejadian tersebut? Apakah anak-anak yang dipalak (mayoritas anak baru masuk) tidak berani melaporkan?
Pemalakan Tindakan Tidak Terpuji
Dipalak adalah bentuk pasif dari kata “memalak”, yang menurut kamus besar bahasa indonesia artinya mengganggu, menyusahkan, dan melakukan pemerasan.
Palak sebagai kata dasar, memiliki berbagai arti apalagi jika dikaitkan dengan bahasa daerah. Contohnya jika kita mengartikan kata palak ini merujuk pada ‘menindas atau memeras orang lain’, namun, di Medan, Sumatra Utara kata palak ini punya makna lain yang berarti ‘kesal’. Contoh pada kalimat: “Pergi dulu kau! Lagi palak aku nih...!”
Hal itu perlu diketahui supaya lebih memahami jika kata palak yang dibahas dalam artikel ini adalah kata palak yang mengerucut kepada tindakan tidak terpuji (apalagi dilakukan oleh para pelajar, di lingkungan sekolah pula).
Siswa pemalak adalah siswa yang memiliki kecenderungan melakukan aksi meminta secara paksa baik berupa uang atau barang lain kepada siswa lainnya.
Hal itu tentu saja sangat bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan karakter yang selalu ditekankan untuk ditanamkan pada anak-anak supaya menjadi pribadi yang berakhlak mulia.

Pemalakan Bagian 3 Dosa Besar Pendidikan Indonesia
Pemalakan termasuk kepada tiga dosa besar yang disoroti oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam konteks pendidikan Indonesia yang mencakup kekerasan seksual, perundungan atau kekerasan, serta intoleransi.
Pemalakan meski berskala kecil tetaplah sebuah tindakan kejahatan. Pemalakan bisa dikategorikan pada pungutan liar, karena dengan sengaja meminta secara paksa oleh oknum pelajar di lingkungan sekolah yang tidak ada kaitan resminya dengan operasional pendidikan.
Pemalakan Adalah Pemerasan
Bisa saja jika pemalakan alias pungutan liar (pungli) itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau paksa, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
R. Soesilo (hal. 256) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejadian itu dinamakan “pemerasan dengan kekerasan”.
Dimana pemeras itu pekerjaannya:
- Memaksa orang lain;
- Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
- Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
- Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pemalakan termasuk memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan.

Penanggulangan Aksi Pemalakan
Siswa pelaku pemalakan belum tentu seorang pemeras. Siswa pelaku pemalakan bisa saja melakukan aksi pemerasan karena terjebak dalam kelompok yang tidak jelas.
Karena ketakutan, saat bergabung dengan teman yang tidak memiliki tujuan positif, karena merasa memiliki semangat berteman sejak kecil atau bertetangga, sehingga terbentuk jalinan kelompok yang dianggap kompak, sehingga apa pun dilakukan secara bersama pun dalam hal melakukan pemalakan.
Menyikapi kejadian ini, baik orang tua wali murid maupun guru harus memiliki kemampuan untuk memberikan layanan yang tepat untuk siswa pemalak maupun pada siswa korban pemalakan.
Layanan yang dapat diberikan di sekolah misalnya layanan bimbingan individu dan kelompok, tetapi yang lebih penting adalah follow up berupa pemantauan intensif terhadap siswa yang bermasalah dengan melibatkan komponen lainnya seperti guru lain dan pengawasan orang tua.
Pemalakan yang terjadi pada siswa di sekolah harus menjadi perhatian serius pihak sekolah, karena dapat menjadi masalah besar di masa yang akan datang.
Pemalakan sangat dekat dengan perilaku kenakalan remaja yang akan menjerumuskan siswa ke dalam perilaku menyimpang di masa yang akan datang.
Perilaku pemalakan yang dilakukan oleh siswa diakibatkan oleh intervensi kelompok yang kuat pada siswa yang lemah, sehingga kelompok yang kuat memberikan model pada siswa tertindas berupa kegiatan pemalakan di sekolah.
Persoalan pemalakan adalah sebuah masalah besar yang mencoreng institusi baik pendidikan karenanya untuk menyelesaikan permasalahan harus melibatkan seluruh stakeholder sekolah termasuk orang tua untuk mengawasi siswa dalam kegiatannya di sekolah dan di lingkungan sekitarnya.
Layanan yang diberikan pada siswa yang terindikasi pemalakan adalah bimbingan kelompok dan individu. Dengan kedua model bimbingan ini diharapkan dapat menghentikan aksi pemalakan yang terjadi di sekolah dan memutus rantai pemalakan dari satu angkatan siswa ke angkatan baru selanjutnya.

Pemalakan Mencoreng Pendidikan Karakter Sebagai Upaya Menciptakan Akhlak Mulia
Pendidikan adalah upaya meningkatkan kemampuan sumber daya manusia supaya dapat menjadi manusia yang memiliki karakter dan dapat hidup mandiri.
Yang menjadi permasalahan aksi pemalakan ini dapat mematikan pendidikan karakter yang justru diharapkan dapat mewujudkan akhlak mulia.
Padahal kita tahu pendidikan karakter sangat penting untuk ditanamkan kepada anak sejak dini supaya dapat membentuk pribadi yang tangguh sesuai dengan nilai-nilai penguatan pendidikan karakter..
Membangun karakter dan watak bangsa melalui pendidikan mutlak diperlukan, bahkan tidak bisa ditunda.
Simpulan
Pendidikan karakter dapat berjalan efektif dan berhasil apabila dilakukan secara integral dimulai dari lingkungan rumah tangga, sekolah dan masyarakat.
Tugas kita para orang tua, para wali murid serta guru di sekolah untuk terus menanamkan kepada putra-putri tercinta; cinta kepada Allah dan alam semesta beserta isinya, tanggungjawab, disiplin dan mandiri, jujur, hormat dan santun, kasih sayang, peduli, dan kerja sama, percaya diri, kreatif, kerja keras dan pantang menyerah, keadilan dan kepemimpinan, baik dan rendah hati, toleransi, cinta damai dan persatuan.
Akhlak mulia adalah keseluruhan kebiasaan manusia yang berasal dalam diri yang di dorong keinginan secara sadar dan dicerminkan dalam perbuatan yang baik.
Dengan demikian apabila karakter-karakter yang luhur tertanam dalam diri peserta didik maka akhlak mulia secara otomatis akan tercermin dalam perilaku peserta didik dalam kehidupan keseharian.
Semoga anak kita terhindar dari hal tidak baik yang sangat merugikan masa depannya ya...
Manteman, masih bisa lanjut membaca artikel Pendidikan Karakter lainnya yang tidak kalah penting, seperti artikel Akibat Anak Tidak Dibekali Pendidikan Karakter. Semoga bermanfaat....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar