Beberapa malam lalu, setelah isya, masuk notifikasi pesan dari teman suami. Mereka mengajar di tempat sama. Sementara dengan saya, ia teman ngeblog dan kami menjadi anggota di berbagai komunitas blogging.
Setelah bertanya kabar, ia mengutarakan minta bantuan meminjam uang untuk mengurus berkas kepegawaian. Ia tidak bisa datang langsung ke rumah, karena memang selama ini ia tengah sakit. Bahkan menjalani beberapa kali operasi di Bandung.
Saya langsung berdiskusi dengan suami. Secara memiliki pengalaman cukup pahit terkait utang dengan teman suami pula. Tapi bukan orang yang ini, meski berprofesi sama.
Sepasang suami istri dengan profesi yang membanggakan. Bicara manis, meminjam uang untuk mengganti uang tabungan anak didik yang akan dibagikan esok hari. Alasannya uang tabungan anak masih di bank, baru bisa diambil hari kerja.
Awalnya minjam ke suami lima juta rupiah. Tapi saya bilang tidak ada. Bukan apa-apa, tapi lagi-lagi berkaca kepada pengalaman, saya bisa melihat mana wajah yang berusaha menepati janji, dan mana wajah yang ingkar. Mereka bermulut manis saat mau pinjam uang, tapi berubah jadi singa lapar ketika waktunya bayar utang.
Mungkin karena terdesak, pasangan suami istri itu kembali menekan suami di sekolah. Sepertinya ia tahu kelemahan suami yang tidak tegaan. Tapi saya bersikeras tidak ingin meminjamkan.
Minggu sore teman suami kembali mendesak meminjam uang. Kami dibuat tidak bisa mengelak. Saya hanya bisa ngedumel. Merasa kasihan dengan suami takut mendapatkan hal tidak nyaman di tempat kerjanya. Akhirnya saya setuju meminjamkan uang tapi hanya dua juta rupiah saja. Mau silakan ambil, tidak mau ya saya ambil lagi. Karena saya juga butuh uang.
Meski kecewa karena nominal yang didapat tidak sesuai harapan tapi mereka jadi mengambil uang kami sebagai pinjaman nya.
Sudah bisa ditebak. Mulut manis hanya topeng belaka. Janji Senin mau dibayar setelah uang tabungan cair dari bank, tapi sampai sekarang, sudah mau lima tahun, utang itu belum juga dibayarkan!
Sungguh saya dan suami merasa malu terus-menerus menagihnya. Tapi mereka pasangan suami istri dengan profesi terhormat dan penghasilan masing-masing di atas dua juta rupiah per bulan nya masih juga tidak mampu membayar utangnya kepada kami. Disarankan mencicilnya pun tak dihiraukan. Sampai kami lelah. Segitunya...
Itu hanya salah satu contoh pengalaman pahit soal memberikan pinjaman dan menagih utang. Salah banyak contoh lainnya masih ada. Bahkan dengan nominal lebih besar karena saya meminjamkan saat saya masih bekerja di luar negeri. Jadi bisa dibayangkan mereka berutang belum juga dibayar hingga belasan tahun, bahkan ada yang sudah lebih dua puluh tahun!
Makanya ketika ada yang mau berutang saya harus benar-benar selektif. Saya lebih baik dibilang kikir dan sombong daripada harus meminjamkan uang ke orang yang ketahuan sifatnya tidak bisa dipercaya. Lebih baik saya memberi walau sedikit, tapi diujungnya saya tidak merasa kepikiran, apalagi mendapatkan rusaknya tali silaturahmi.
Selain karena pengalaman pahit itu, saat ini keuangan kami juga sedang tidak baik-baik saja. Setelah saya kena PHK, otomatis pemasukan tetap hanya dari penghasilan suami. Sementara kebutuhan jaman sekarang tahu sendiri naiknya gila-gilaan.
Tabungan saya sudah menipis dipakai keperluan lain yang juga serba mendadak. Karena itu ketika ada yang mau berutang saya harus benar-benar waspada. Membicarakan dengan suami adalah keharusan buat saya.
Mengingat trek record teman yang mau pinjam uang ini baik, juga kondisinya kami tahu memang sedang sangat membutuhkan, saya tanya berapa uang yang dibutuhkannya. Sekiranya ada akan kami usahakan. Mengingat memberikan pertolongan itu seharusnya memang kepada yang sedang membutuhkan.

Lebih utama memberikan utang daripada sedekah. Meski kedua hal tersebut dianjurkan oleh syari’at, akan tetapi dalam sudut kebutuhan yang darurat, sesungguhnya orang yang berutang selalu berada pada posisi terjepit dan terdesak, makanya dia berutang. Sehingga mengutangkan disebutkan lebih utama dari sedekah, karena seseorang yang diberikan pinjaman utang, orang tersebut pasti membutuhkan. Adapun bersedekah, belum tentu yang menerimanya pada saat itu membutuhkan.
Ternyata uang simpanan kami cukup dengan nominal yang ingin dipinjamnya. Bismillah, dengan niat karena menolong, kami pinjamkan uang semoga jadi jalan kemudahan baginya untuk menyelesaikan semua urusannya. Kepercayaan saya dan suami kepadanya semoga bisa dipertanggungjawabkan. Tidak banyak yang tahu bagaimana adab berutang tapi semoga dengan satu kata amanah saja, ia bisa menjaga nama baik dan reputasinya.
Orang beriman tidak hanya bercirikan terlihat taat ke masjid, atau sering hadir ke majelis taklim. Jangan sampai mengabaikan masalah-masalah yang bekaitan dengan muamalah, akhlak dan jual-beli. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan, agar sebagai muslim, kita harus kaffah. Sebagaimana kita muslim dalam mu’amalahnya dengan Tuhan, maka seyogyanya muslim juga dalam mu’amalahnya dengan manusia lainnya.
Utang piutang salah satu permasalahan yang layak dijadikan bahan kajian berkaitan dengan fenomena di atas. Utang-piutang merupakan persoalan fikih yang membahas permasalahan mu’amalat.
Dalam Al-Qur’an, ayat yang menerangkan permasalahan utang menjadi ayat yang terpanjang sekaligus bagian terpenting, yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 282.
Demikian pentingnya masalah utang, sampai ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menshalatkan seseorang yang meninggal, jika seseorang itu masih mempunyai tanggungan hutang.
Saat ada transaksi utang piutang, yang harus diperhatikan adalah hendaknya dicatat jumlah dan waktunya. Serta lebih utama disaksikan oleh lebih dari seorang yang bisa dipercaya.
Tidak ada keraguan mengutangkan harta kepada orang lain merupakan perbuatan terpuji yang dianjurkan syari’at sebagai salah satu bentuk realisasi dari hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Baragsiapa yang melapangkan seorang mukmin dari kedurhakaan dunia, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melapangkan untuknya kedukaan akhirat”
Etika Berutang
Dikutip dari berbagai sumber sedikit saya rangkum informasi terkait dunia utang, semoga menjadi informasi yang bermanfaat.
Utang tidak boleh memberikan keuntungan bagi si pemberi utang
Sesuai fikih : “Setiap utang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”
Kebaikan (seharusnya) dibalas dengan kebaikan
Saat telah memperoleh kebaikan dari yang memberi pinjaman, maka seharusnya kita membalasnya dengan kebaikan yang setimpal atau lebih baik.
Bukan saja dapat mempererat jalinan persaudaraan, tapi juga bisa memberi kebaikan kepada yang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian”
Berutang dengan niat baik
Jika berutang dengan tujuan buruk, maka sebenarnya dia telah dolim dan melakukan dosa.
Diantara tujuan buruk tersebut seperti berutang untuk menutupi utang yang tidak terbayar, berutang untuk sekedar bersenang-senang, berutang dengan niat meminta. Karena biasanya jika meminta tidak diberi, maka digunakan istilah utang agar mau memberi.
Banyak orang yang beutang dengan niat baik, sehingga Allah pun memudahkan baginya untuk melunasinya. Sebaliknya, ketika seseorang berutang tidak disertai dengan niat baik, maka Allah membinasakan hidupnya dengan utang tersebut.
Bagaimana caranya? Diantara nya Allah melelahkan badannya dalam mencari rezeki, tetapi tidak kunjung dapat. Allah letihkan jiwanya karena memikirkan utang tersebut. Sehingga hidupnya tidak tenang. Kalau hal itu sudah terjadi di dunia, bagaimana dengan akhirat nanti?
Wajib membayar utang
Siapapun orang yang berutang wajib memperhatikan kewajiban untuk melunasinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar kita menunaikan amanah. Hutang merupakan amanah di pundak penghutang yang baru tertunaikan (terlunaskan) dengan membayarnya.
Orang yang menahan utangnya padahal ia mampu membayarnya, maka orang tersebut berhak mendapat hukuman dan ancaman.
Imam Dzahabi mengategorikan penundaan pembayaran hutang oleh orang yang mampu sebagai dosa besar.
Orang yang mampu membayar utang tapi tidak juga melunasinya berhak dighibah (digunjing) dan diberi pidana penjara. Bahkan hartanya bisa disita.
Komunikasi Transparan
Jika terlambat bayar utang karena kesulitan keuangan, seharusnya orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman, karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang mengutangkan.
Jangan diam saja atau lari dari si pemberi pinjaman, karena akan memperparah keadaan, dan bisa mengubah utang yang tadinya sebagai wujud kasih sayang, pertolongan, menjadi permusuhan dan perpecahan apabila ditagih, galaknya melebihi singa betina.
Hindari Utang
Berusaha mencari solusi sebelum berutang, dan usahakan utang merupakan solusi terakhir setelah semuanya mentok tidak ada jalan keluar.
Menggunakan uang dengan sebaik mungkin. Menyadari, bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dikembalikan.
Ketika tidak mampu membayar pelimpahan utang kepada yang lain diperbolehkan dan tidak boleh ditolak
Jika seseorang tidak sanggup melunasi utangnya, lalu dia melimpahkan kepada seseorang yang mampu melunasinya, maka yang mengutangkan harus menagihnya kepada orang yang ditunjukkan.
Diperbolehkan bagi yang berutang untuk mengajukan pemutihan atas utangnya atau pengurangan, dan juga mencari perantara (syafa’at) untuk memohonnya.
Adapun keringanan yang bisa dilakukan oleh yang mengutangkan kepada yang berutang ialah:
Memberi keringanan dalam pembayaran
Misalnya mengizinkan pembayarannya dilakukan dengan cara mengangsur, sehingga si pengutang merasa lebih ringan bebannya.
Memberi keringanan dalam hal jatuh tempo pembayaran
Si pemberi pinjaman dapat pula berbuat baik degan memberi kelonggaran waktu pembayaran, sampai si pengutang betul-betul sudah mampu melunasi hutangnya.

Saya sendiri sangat menghindari utang walaupun kondisi saya termasuk fakir. Jalan hidup seadanya yang selalu disyukuri dengan qana’ah dan ridha dengan apa yang telah ditentukan Allah untuk saya, mungkin itu jadi peredam semua hawa nafsu saya yang sesungguhnya juga ingin memiliki dunia dan isinya lebih banyak lagi.
Semoga kita semua dijauhkan dari lilitan utang, dianugerahkan ilmu yang bermanfaat, amal yang shalih dan rizqi yang halal dan baik. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar