Minggu, 28 Maret 2021

Ukuran KTP Standar di Indonesia

Transformasi dan Ukuran KTP Standar di Indonesia

Sebenarnya bukan kapasitas saya ngulas soal ukuran KTP standar di Indonesia. Iya dong, secara saya kan bukan pegawai disdukcapil, hehehe. Saya hanya teringat saja sama Keke, putranya Mbak Myra Anastasia. Ketika saya membaca artikelnya, di sana diceritakan bagaimana kocaknya Keke mempersiapkan diri beberapa hari untuk belajar foto ganteng. Iya foto ganteng untuk KTP.

"KTP kan berlaku untuk seumur hidup, makanya fotonya harus yang paling ganteng," kilah Keke.

Tapi ketika tiba waktunya untuk buat KTP, Keke justru malah cuek saja dengan gaya dan penampilannya. Ketika bundanya, Mbak Myra bertanya terkait hal itu, dengan santainya Keke bilang, "Biarin aja foto apa adanya, nanti yang lihat juga nyadar, ternyata aslinya lebih ganteng daripada di foto."

Wkwkwkwkkk... Cerita Keke dari Mbak Myra ini beneran cerita gokil seputar KTP yang bikin saya jadi kepikiran untuk mengenali lebih dalam tentang seluk-beluk soal KTP.

Apakah teman-teman tahu berapa ukuran KTP elektronik di Indonesia? Memang tidaklah terlalu penting mengetahui ukuran KTP, tetapi tidak ada salahnya jika kita mengetahui untuk menambah wawasan terkait kartu identitas yang satu ini, yekan? Untuk lebih jelasnya mari kita simak ulasan berikut ini, ya...

Pengertian dan Fungsi KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas. KTP ini banyak sekali manfaatnya, terutama untuk keperluan administratif seperti sekolah, menikah, melamar pekerjaan, mendapatkan layanan kesehatan seperti BPJS, membuat SIM dan lain sebagainya.

Hal ini dikarenakan di KTP tertera informasi lengkap mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama dan alamat lengkap, agama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan informasi lainnya.

Sekarang ini, pembuatan KTP minimal usia pemohon di rentang usia 15 tahun hingga 16 tahun. Akan tetapi, untuk bentuk fisiknya akan diberikan jika pemohon sudah berusia 17 tahun. Seperti Keke putranya Mbak Myra yang saya ceritakan di atas.

Mengingat fungsi KTP ini sangat penting, maka segera buat KTP jika sudah masuk usia atau kriterianya, ya.

Transformasi KTP di Indonesia

Sebelum mengetahui ukuran KTP standar di Indonesia saat ini, maka sebaiknya mengetahui terlebih dahulu perkembangan KTP di tanah air. Karena memang pada perkembangannya, di Indonesia sendiri pernah mengalami perubahan desain serta model KTP beberapa kali.

1. KTP Zaman Penjajahan Belanda

Pada masa penjajahan Belanda ini, KTP disebut dengan Sertifikat Kependudukan. Kartu identitas ini dikeluarkan oleh pejabat Hindia Belanda yang disebut Hoofd van plaatselijk atau kepala pemerintahan wilayah. Tanda pengenal ini dicetak di sebuah kertas berukuran 15x10 cm dan diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar 1,5 gulden jika ingin memilikinya.

2. KTP Zaman Penjajahan Jepang

Berakhirnya penjajahan Belanda yang diganti oleh penjajahan Jepang turut mengubah bentuk KTP dan menjadi agenda propaganda. Selain tulisannya Bahasa Jepang, sebagain masyarakat yang memiliki KTP ini secara tidak langsung menyatakan dirinya setia (loyalitas) terhadap kepemimpinan Jepang pada masa itu.

3. KTP Awal Kemerdekaan (1945-1977)

Pada masa ini, KTP disebut dengan Surat Tanda Kewarnegaraan Indonesia. Kartu identitas ini dicetak pada kertas tanpa laminating dengan tulisan tik, ada juga yang ditulis tangan. Perlu diketahui bahwa di masa ini, KTP di tiap-tiap daerah berbeda.

4. KTP Periode 1967-1970

Di masa ini, transformasi KTP terus terjadi di Indonesia. Pada tahun 1976, desain KTP mengalami sedikit revisi dan hanya bertahan selama 3 tahun saja.

5. KTP Periode 1970-1977

Di era orde baru ini KTP sudah dilengkapi dengan sampul berupa hardcover seperti paspor. Bentuknya mengalami perubahan yang cukup signifikan, namun tidak mengubah format identitas di dalamnya.

6. KTP Kuning (1977-2002)

Pada masa ini hanya terjadi perbedaan dalam pengesahannya. Yang mana, KTP penduduk Jakarta ditandatangani oleh lurah, sedangkan di luar Jakarta ditandatangai oleh pejabat camat.

7. KTP Periode (2002-2004)

Pada masa ini hanya lembaran data identitas pemilik yang berubah menjadi warna kuning.

8. KTP Darurat Militer Aceh

Pada tahun 2003, Aceh mempunyai model KTP baru dengan desain warna merah putih. KTP ini juga disebut KTP merah putih dengan lambang garuda di tengahnya.

9. KTP Nasional (2004-2010)

KTP yang terbuat dari bahan plastik ini biasanya dilaminating agar tidak rusak.

10. KTP Elektronik

KTP elektronik merupakan kartu identitas yang saat ini digunakan secara resmi dan berlaku seumur hidup. e-KTP ini berlaku sejak 2011 dan tidak banyak perubahan dari versi sebelumnya.

Ukuran dimensi e-KTP ini sudah menggunakan standar ISO 7810 (ID-1). Menurut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), ukuran KTP di Indonesia adalah 85,60mm x 53,98mm. Jika menggunakan satuan sentimeter ukuran KTP elektronik kita itu sebesar 8,56cm x 5,398cm.

Semoga bermanfaat informasinya ya, teman-teman...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar