Cukai dan Harga Rokok Naik ini Pengaruhnya
Cukai rokok naik, sudah pasti harga rokok akan ikut meninggi. Heboh harga rokok akan mencuat, sebagaimana ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020, yang ribut duluan para mamang pekerja di depan rumah. Mereka para buruh proyek kabel PLN dan tukang ojek yang suka nongkrong di warung Teh Dede. Meski mereka keberatan kalau harga rokok naik, tapi sebagian besar dari mereka mengaku tetap akan membeli rokok.Semangat dan kekuatan mereka saat bekerja bukan dari makanan bergizi melainkan dari kopi dan rokok. Terbukti saya lihat sendiri di warung Teh Dede, pagi-pagi yang mereka konsumsi lebih dahulu adalah kopi dan rokok. Banyak yang malah tidak sarapan, tetapi langsung ke lokasi pemasangan kabel di daerah pelosok.
Tenaga serta kekuatan yang mereka perlukan saat bekerja tidak tergantung kepada asupan karbohidrat. Melainkan kopi dan rokok. Mereka tahan tidak makan seharian daripada tidak ketemu kopi dan rokok. Luar biasah...
Begitu pula dengan teman-teman pendaki gunung yang saya tanya. Mereka mengaku kenaikan harga rokok tidak terlalu berpengaruh kepada kebiasaannya. Merokok tetap jalan meski harganya gila-gilaan.
Seorang teman malah berseloroh akan adanya kenaikan cukai dan harga ini. Katanya punya uang 1 Miliar belikan rokok lalu simpan, dan jual lagi nanti tahun 2020, “Pasti punya modal buat naik Cartenz,” hahaha. Bisa saja.
Saya tuh memang suka kesal kalau sedang mendaki gunung, team seperjalanan yang mayoritas laki-laki itu selalu saja mementingkan rokok daripada sembako lain. Sama seperti para tukang yang kerja di PLN depan rumah, para pendaki pun lebih memilih rokok serta kopi daripada makanan bergizi.
“Iya Teh, kalau tanpa rokok atau kopi, saya malah ga bisa naik. Badan gak bisa melawan cuaca ekstrem.” Begitu kata salah seorang teman saya.
Tidak heran harga rokok berapapun selama stok jualan ada, tetap mereka beli. Sudah jadi rahasia umum ketika akan melakukan pendakian, saya yang biasa bagian urusan logistik mendapat tugas belanja 10 pak rokok, 10 lusin kopi instan dan 1 kg beras! Ya porsi makanan pokok saja kalah telak oleh kopi dan rokok. Bahkan buah dan sayur kadang nol jika saya tidak pintar mengatur strategi belanja.
Beda lagi dengan suami yang memang bukan perokok, juga tidak biasa minum kopi. Pendapatnya tentang harga rokok yang akan naik diakuinya gak ada pengaruh. Hanya menurutnya kita tetap harus hati-hati karena meski bukan perokok aktif, jadi perokok pasif pun tidak kalah membahayakan.
Masalahnya kami punya anak laki-laki yang lagi masa-masanya banyak tanya, kritis dan suka ikut-ikutan. Di rumah kebetulan ayahnya tidak merokok. Kami bisa bebas dari asap rokok. Sementara saat pendakian mau tidak mau anak saya berbaur sama perokok. Sejak dari basecamp, ngecamp, sampai ke puncak dan bahkan kembali lagi ke basecamp saya prihatin anak jadi perokok pasif. Sekuat apapun kami mencegah selama masa pendakian kami tidak bisa berbuat banyak.Di satu sisi rokok jadi penyemangat mereka di sisi lain rokok membahayakan orang yang tidak melakukan. Tidak heran kalau adanya berita cukai rokok akan naik di tahun 2020 sebanyak 23-35% menuai pro dan kontra. Sebagian mengaku setuju, sebagian menyatakan keberatannya.
Ada pihak yang mengaku kasihan kepada para petani tembakau, namun ada pihak lain yang justru menginginkan kenaikan cukai yang sekaligus akan membuat harga rokok akan naik itu jangan tanggung-tanggung. 35% mah keciiil... Kalau bisa naikan sampai 200%, katanya...
Menyikapi polemik ini, beruntung saya bisa mendengarkan siaran talk show dari Ruang Publik Radio KBR 68H yang membahas tentang kenaikan cukai rokok.
Tema yang dibawakan “Cukai Rokok Naik, Lalu Apa?” sangat menantang untuk diketahui bagaimana ujung permasalahannya. Bahasan yang interaktif antara pembawa acara Don Bragi dan dua orang narasumber Vid Adrison selaku Peneliti Ekonomi UI dan Abdillah Ahsan sebagai Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI bikin tidak bosan mendengar siaran ini sampai selesai.https://www.instagram.com/p/B2k8gSwAtT3/?igshid=5ywrmoldsrwd
Cukai Rokok Naik, Lalu Apa?Seperti disampaikan Abdillah Ahsan, fenomena kenaikan cukai rokok yang diikuti kenaikan harga rokok ini bagi konsumen adalah sebuah kebahagiaan. Secara tahun 2019 cukai rokok tidak mengalami kenaikan. Itu artinya konsumsi rokok meningkat. Untuk mengerem kenaikan konsumsi ini pemerintah menaikkan cukai dan harga rokok.
“Komitmen politik seperti itu dibuat untuk kesehatan masyarakat. Kesehatan masyarakat lebih penting daripada pendapatan negara atau atau keuntungan industri rokok.” Demikian dijelaskan Abdillah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan ada tiga aspek dalam kebijakan cukai, yaitu pengendalian konsumsi (kesehatan), penerimaan negara, dan pengaturan industri.
Peta Kebijakan Cukai RokokPerlu diketahui bahwa kenaikan cukai dan harga rokok 23-35% secara rata-rata itu tidak diterapkan kepada semua jenis rokok. Seperti disampaikan Abdillah, cukai rokok dibagi menjadi 3 jenis. Pertama cukai untuk industri kretek mesin, kedua untuk rokok putih mesin dan ketiga untuk rokok kretek tangan.
Industri rokok kretek mesin dibagi lagi menjadi dua, pertama golongan produksi 3 Miliar ke atas dan golongan kedua industri yang produksi dibawah 3 Miliar.
Kretek tangan itu sendiri dibagi menjadi 5 atau 6 jenis. Sehingga secara keseluruhan terdapat sepuluh jenis golongan cukai rokok. Kebijakan naiknya cukai rokok ini belum tahu yang paling tinggi tarifnya kepada golongan mana dan diberlakukan untuk siapa.
“Apa yang pangsa pasarnya tidak laku hasilnya akan minimal. Alias tidak ada efek. Yang dikawal saat ini adalah kenaikan tarif diberikan kepada rokok yang laku di pasaran. Yaitu kretek mesin yang mana pangsa pasarnya mencapai 73%. Sementara rokok putih tidak lebih dari 5%. Adapun kretek tangan dari tahun ke tahun selalu menurun dari 20-15%. Karena itu golongan ini cukai dan harganya pun termasuk paling murah.” Lanjut Abdillah.
Anomalinya, justru rokok yang mahal hasil kretek mesin golongan satu dengan produksi di atas 3M itu yang sangat laku, dengan kisaran 63%. Nah sigaret kretek mesin golongan satu ini yang diharapkan naik cukainya.
Rokok buatan mesin jelas jauh lebih efisien daripada rokok buatan tangan. Meskipun naik, dengan harga Rp.2000 per batang banyak yang meyakini tetap terjangkau masyarakat kelas manapun. Rokok dengan harga mahal sekalipun tetap laku. Padahal secara ilmu ekonomi, harga mahal pembeli akan berkurang. Ditambah dengan iklan yang terus menerus di media besar, itu hanya dilakukan oleh pemodal tinggi. Sementara kretek tangan malah tidak bisa membuat iklan, bukan?
Cukai dan PajakCukai rokok naik, harusnya lebih tinggi dari kenaikan BPJS, begitu kata salah seorang penelepon di Ruang Publik. Karena menurutnya, banyak pasien BPJS yang disebabkan sakit oleh asap rokok. Bukan sebagai perokok aktif, tetapi perokok pasif.
Cukai naik kenapa rokok bisa naik? Orang awam pasti timbul pertanyaan sejenis. Apa sih cukai? Apa bedanya sama pajak?
Cukai diberlakukan tujuannya untuk pengendalian konsumsi. “Sesuatu yang ada unsur bahayanya, seperti rokok, minuman beralkohol dsb dikenakan cukai untuk membuat harga lebih mahal. Diharapkan orang jadi mikir lagi kalau mau beli.” Demikian dijelaskan Vid Adrison, Peneliti Ekonomi UI yang hadir di Ruang Publik KBR 68H.
Tujuan adanya cukai ini supaya orang yang menjadi konsumen bisa mengendalikan diri sebelum benar-benar membeli. Semakin tinggi cukai yang dibebankan, semakin besar kenaikan harga barangnya di pasaran. Lalu kemana hasil cukai ini dialirkan?
“Cukai rokok dipakai salah satunya untuk biaya kesehatan di daerah.” Jelas Vid.
Sementara bedanya dengan pajak, pajak ialah sesuatu yang kita bayar, yang hasilnya tidak dinikmati langsung. Tetapi suatu saat dengan bentuk lain entah itu sarana dan prasarana, fasilitas dari negara dsb. Pajak tidak mengikat ketentuan apa yang kita bayar dengan apa yang kita terima.
Dengan adanya penjelasan itu, diharap masyarakat memahami kenapa Presiden sepakat menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 23% dan harga jual rokok eceran naik 35% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Jumat (13/9/2019).
Nasib Petani Tembakau?Jika ada pihak yang mengatakan pemerintah tidak berpihak kepada petani tembakau dengan adanya kenaikan cukai ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani justru menyebutkan nasib petani yang jadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok.
Sebagaimana dikatakan Abdillah, cukai naik bukan berarti menelantarkan petani tembakau. Karena selama ini industri rokok golongan satu justru menggunakan tembakau hasil impor. Jadi jika benar ingin menyejahterakan para petani tembakau, coba bantu dulu supaya impor tembakau dibatasi, upah pekerja dinaikkan, dan atau harga tembakau dari petani lokal ditinggikan.
Selain dimensi kemiskinan petani tembakau, nasib buruh rokok juga menjadi hal yang tidak kalah penting dalam pemutusan kebijakan ini. Unsur tenaga kerja terutama cigarette kretek tangan perlu dicari keseimbangannya diantara berbagai kebijakan.
Namun, alasan utama kenaikan cukai rokok adalah aspek kesehatan. Sebagaimana diketahui jumlah perokok dari kalangan anak muda dan perempuan mengalami peningkatan menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) angkanya terus naik. Terlebih rokok ternyata banyak dikonsumsi oleh masyarakat miskin. Dengan naiknya harga rokok, diharapkan jumlah perokok akan menurun.
Selain menjaga pun harus mencegah supaya rokok ilegal tidak meningkat. Tindak penjual rokok ilegal yang merugikan. Di Majalengka menurut penelepon yang ikut interaktif dalam talkshow banyak rokok yang harganya dibawah standar sehingga anak sekolah bisa bebas membelinya. Diharapkan solusi dari pemerintah adanya aturan dan hukum yang jelas.
Cukai sebagai penerimaan negara, apakah kenaikan ini manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat yang menjadi korban rokok secara langsung atau tidak langsung? Pemanfaatan yang seperti apa?
Masyarakat jangan sampai berpikir BPJS naik 100% masa rokok hanya 23-35%, padahal banyak perokok pasif yang sangat membutuhkan pengobatan.
Masyarakat meminta pemerintah jangan setengah hati. Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus sinergi demi memberantas perokok pemula yang justru membahayakan dan melindungi perokok pasif. Harga rokok naik tidak memastikan anak tidak bisa membeli rokok karena meski per batang dihargai Rp.5000 harga tetap terjangkau oleh anak.
Jadi bagaimana pengaruhnya dengan adanya kebijakan naiknya cukai dan harga rokok di tahun 2020 ini? Jawabnya mayoritas tidak berpengaruh.Menurut perokok aktif sendiri, cara yang bisa berpengaruh bahkan "mematikan" aksi mereka para perokok aktif adalah:
1. Hukum yang tegas dan tidak tebang pilih 2. Pelarangan anak membeli rokok 3. Batasi penjual rokok, tidak semua warung/toko/minimarket dapat menjual rokok secara bebas. Akses dipersulit 4. Melarang jual beli rokok ketengan/ per batang 5. Pelarangan jual beli rokok secara online 6. Perbanyak ruang "No Smoking Area" 7. Punya ide lain? Silakan ditambahkan...Atau punya pandangan lain terhadap kebijakan pemerintah terkait naiknya cukai rokok? Yuk kita bisa ikut berpartisipasi untuk #putusinaja dalam memasukkan kebijakan pengendalian tembakau yang lebih ketat di berbagai agenda dan kebijakan yang akan dibuat.
Dengan tujuan semoga angka prevalensi perokok anak akan terus meningkat, atau jika tidak, kita akan kesulitan mencapai Generasi Emas 2045 serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Memang kenaikan cukai antara 23-35% itu belum bisa menjamin prevelensi perokok berubah, tetapi adanya kebijakan ini tetap harus kita apresiasi. Tetap kita kawal dan kritisi dengan detail.
Penasaran ingin mendengarkan keseruan talkshow nya Ruang Publik KBR 68H, bisa dengarkan kembali di Fans Page FB Kantor Berita Radio-KBR atau di podcast dari KBRPrime.id.Oya ada lomba blognya juga tuh. Jadi sekalian mengeluarkan pendapat, siapa tahu berkesempatan jadi pemenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar