KULARI KE PANTAI: Pelabuhan Jayanti Cianjur
Tapi karena di Cianjur tempat kami tinggal tidak ada BIOSKOP, maka kami jadi tidak bisa nonton segera film layar lebar karya Mira Lesmana dan Riri Reza ini.
Iya, soalnya yang kami maksud KULARI KE PANTAI ini adalah sebuah judul film anak yang penayangannya ada di bioskop-bioskop
[caption id="attachment_5986" align="aligncenter" width="169"]Pemerintah emang lagi gencar mewujudkan rencana perbaikan seluruh pelabuhan di sepanjang pantai Nusantara, khususnya bagi yang belum memiliki fasilitas memadai. Salah satunya adalah Pelabuhan Perikanan (PP) Jayanti ini yang lokasinya berada di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pelabuhan kecil ini, masa sekolah dulu sebagai tempat bermain, benar-benar hampir tidak bisa dikenali setelah direvitalisasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pangling!Sesuai aturan Direktorat Pangkalan Pendaratan Ikan (DPPI) Direktorat Jenderal Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP Pelabuhan Perikanan Jayanti masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional (RIPN) yang ditegaskan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.6/KEPMEN-KP/2018.
Asal tahu saja kalau RIPN ini jadi acuan Pemerintah dalam melakukan aktivitas perikanan sesuai dengan wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Belasan tahun tidak pernah mampir (biasanya langsung ke Ranca Buaya dan Santolo) baru kali ini saat liburan bisa ke Pelabuhan Jayanti yang sudah direvitalisasi pada 2017. Melihat fasilitas yang sudah jauh lebih baik dibanding dulu tinggal pekerjaan rumah berikutnya yang menantang adalah bagaimana memelihara pelabuhan ini supaya bisa terus berjalan baik.
Tugas pemeliharaan ini jelas bukan hanya bagian pemerintah tapi juga masyarakat sekitar dan pengunjung. Sampah sampah sampah... Ingat buang sampah pada tempatnya.
Tak cukup di situ, supaya baik dan benar, komitmen pemeliharaan juga hendaknya dilakukan tetap mengikuti standar yang berlaku yang mengarah pada perbaikan pemeliharaan pelabuhan.
Dengan meningkatnya sarana dan prasarana saya pribadi berharap PP Jayanti tidak hanya semakin membaik operasionalnya, tapi juga bisa membantu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitarnya, umumnya di Kabupaten Cianjur.
Saya rasakan sendiri dulu kalau mau menikmati ikan laut harus ke Ranca Buaya atau Santolo. Susah dan mahal deh. Kini setelah di Jayanti ada, saya bisa membeli ikan laut segar kapan saja. Cumi-cumi, layur, cucut, kakap, barakuda, udang, pari, tongkol, sampai ikan salmon juga tersedia.
Selama libur lebaran ini kami sudah dua kali membeli ikan air segar dari para nelayan di Jayanti dengan harga sangat terjangkau. Semakin mudah mendapatkan ikan semakin senang dan sering pengunjung berdatangan.
Jika demikian bukankah kesejahteraan nelayan dan masyarakat bisa terwujud dan keberlanjutan? Sumber daya ikan juga bisa tetap terjaga. Diharapkan semboyan “Ikan Lestari Nelayan Berseri” bisa tercapai sesuai dengan kenyataan.
Sebagai warga Cianjur saya berharap kinerja pelabuhan Jayanti di masa mendatang bisa lebih baik sehingga menjadi pusat perikanan tangkap di Cianjur.
Di Cianjur ada tiga kecamatan pesisir yang mayoritas masyarakatnya adalah nelayan. Cidaun, Sindangbarang dan Agrabinta. Tiga wilayah ini harus dimaksimalkan keberadaan pelabuhan untuk aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan kecil dan tradisional. Sehingga, keberadaan setiap pelabuhan akan bermanfaat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Biasanya pasar ikan bau dan becek kan ya, jadi semoga diperhatikan pihak terkait supaya pembuatan lantai bangunan TPI jadi kedap air dan mudah dibersihkan. Diperhatikan juga tersedianya fasilitas pasokan air bersih, penerangan yang cukup, sarana dan prasarana rantai dingin, serta dilengkapi fasilitas pendukung tempat cuci tangan dan bak cuci kaki.
Bukankah Pemerintah Indonesia sendiri tahu bahwa kondisi fisik yang tidak terawat dan kumuh di pelabuhan, adalah kondisi yang tidak diharapkan dan bertentangan dengan regulasi internasional seperti Regulasi Uni Eropa Tahun 2004?
Semoga pemerintah dan pihak instansi terkait memahami betul Kode Praktik Penangkapan Ikan Produk Perikanan FAO Tahun 2009 maupun regulasi nasional seperti Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar