Bagi pemula seperti saya, ini cukup bingung dan menyulitkan. Sebelumnya, pajak penghasilan sudah dipotong dan dilaporkan oleh pihak kantor. Istilahnya kita terima beres. Tapi karena peraturan baru itu dimana setiap wajib pajak harus melaporkan sendiri melalui e-filing, maka meski pihak kantor sudah melakukan pemotongan pajak pendapatan, tetap saya sendiri yang harus melaporkannya melalui website.
Karena itu, Rabu lalu saya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur, di Jl. Raya Bandung Km 3. Sesuai informasi dari pihak kantor, saya bilang mau meminta nomor efin. Diarahkan satpam, saya meminta formulir untuk mengisi data. Petugas bilang, saya juga harus menyiapkan pula copy kartu NPWP dan KTP masing-masing 1 lembar yang nantinya diserahkan ke petugas bersama formulir efin itu.
Setelah antri, saya mendapatkan formulir berisi nomor efin. Namun kaget ketika membaca penerimanya kok atas nama suami saya? Saya kembali ke petugas dan menjelaskan kalau mungkin ada kesalahan nomor satu digit terakhir karena itu nomor NPWP suami. Setelah dirubah, saya kembali menerima formulir no efin, dengan penerima atas nama saya sendiri.
Kembali antri lagi untuk "belajar" bagaimana memasukan laporan ke website resminya. Seperti biasa, di website djponline.pajak.go.id kita harus membuat akun lebih dahulu. Memasukkan email dan pasword, yang nantinya ke email kita akan ada link untuk verifikasi. Setelah klik link verifikasi maka kita bisa log in di website dan baru bisa menjelajahi setiap halamannya.
Saya diarahkan untuk mengisi beberapa pernyataan. Hingga di bagian browse upload file SPT, tidak bisa diklik alias mentok! Bingung nih, jangankan saya, si petugasnya aja juga kebingungan. Tanya-tanya ke seniornya, didapat informasi, kalau pajak yang saya tanggung, masuk ke penghasilan suami. Jadi penghasilan saya pajaknya katanya menginduk (ditanggung) oleh suami. Apakah karena itu tadi pertama saya terima nomor efin atas nama penerimanya adalah nama suami?
"Ibu bilang saja ke orang kantor Ibu, kalau NPWP Ibu menginduk ke suami. Jadi potongan pajak dilakukan oleh suami..." begitu petugas pajak menegaskan.
Okey. Saat itu juga saya sampaikan ke orang kantor. Kini orang kantor yang juga kebingungan. Kok bisa katanya? Lah, saya mana tahu? Petugas pajak saja bilangnya begitu...
Keesokan harinya, Kamis, orang kantor bilang pemotongan pajak saya sudah direvisi. Saya harus ke kantor pajak lagi? Terpaksa meski jauh dua jam kendaraan ke kota saya tinggalin Fahmi untuk kembali mengurus laporan SPT e-filing ini.
Sama seperti kemarin prosesnya, meminta nomor efin dan antri yang lebih panjaaang lagi. Maklum hari jumat dan menjelang tanggal 30 dimana tanggal itu katanya hari terakhir pelaporan e-filing. Pak Arkan petugas pajak bilang kalau sebenarnya awalnya paling lambat itu akhir Maret, hanya karena ada gangguan server, maka diundur batas akhir hingga akhir April.
"Kalau lewat tanggal itu apakaha ada sanksi atau denda?" tanya saya
"Iya, ada. Denda sekitar Rp. 100 ribu," jawab Pak Arkan.
Saya pun dapat nomor efin. Setelah saya teliti, nomornya tetap sama dengan nomor efin yang kemarin saya terima dari Bu Efa. Iya sama. Karena nomor NPWP saya juga pastinya sama alias itu yang dipakai untuk acuan. Aduh, kalau sudah tahu sama, kenapa juga harus bolak-balik yah? Pucing nih pala bebe jadinya...
Saya coba log in dan masuk di website. Saya isikan semua data dan pilihan. Sampai di halaman harus mengupload file SPT, ternyata ada yang harus dengan format CSV saja. Sementara s aya nerima bukti potongan dari kantor filenya PDF. Memang di website pajak itu juga ada kolom upload file versi PDF, tetapi yang wajib (pakai tanda * segala warna merah) adalah mengupload dengan file CSV itu tadi.
Nyari info di dukun gugel dapat dech cara conver dari PDF ke CSV. berhasil saya kini punya file bentuk CSV dan PDF. Saya pun upload kedua-duanya di kolom masing-masing.
Sudah mulai lega tetapi ternyata perjuangan belum selesai sodarah-sodarah. Saat saya klik tombol start upload, malah muncul pemberitahuan kalau katanya nomor NPWP SPT tidak sama dengan nomor NPWP login.
Lah? Jadi ini gimana?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar